Oknum TNI AD Ini Dihukum Seumur Hidup Usai Jual Senpi dan Peluru ke KKB Papua Untuk Foya-Foya
Nasional

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada oknum anggota Kodim Mimika, Pratu DAT, karena telah menjual senjata api dan ribuan butir amunisi kepada KKB Papua.

WowKeren - Seorang oknum anggota TNI AD, Pratu DAT, harus menerima ganjaran karena terlibat dalam penjualan senjata ilegal. Diketahui, senjata-senjata tersebut dijual kepada salah satu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yakni, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Pratu DAT yang merupakan anggota Kodim Mimika ini sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019. Ia berhasil ditangkap usai menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura lantas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu DAT. "Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," tutur Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo dilansir Antara, Kamis (12/3) kemarin.

Sementara itu, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro menyebut bahwa uang hasil penjualan senjata dan amunisi tersebut digunakan Pratu DAT untuk foya-foya. Terdakwa juga mengaku telah memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge dalam persidangan tersebut.


Menurut Pratu DAT, dirinya mengenal Moses kala bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika. Moses kala itu menerima satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Harga amunisi yang dipatok Pratu DAT adalah Rp 100 ribu per butir, sedangkan senpi dijualnya Rp 50 juta.

Pratu DAT sendiri memperoleh ribuan butir amunisi dan senpi tersebut dari rekannya. Ia menggunakan alasan berburu.

Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto menyebut aksi Pratu DAT ini telah menimbulkan citra negatif di institusi TNI AD. Terutama bagi Kodam XVII/Cenderawasih.

Hingga 19 Juni 2019, Pratu DAT baru bertugas di Kodim bagian staf tata usaha selama 1 tahun 11 bulan. "Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," jelas Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan pada 6 Agustus 2019 lalu.

Pio lantas menyebut bahwa kasus yang menjerat Pratu DAT tersebut merupakan permasalahan yang serius. Pasalnya, kasus ini berhubungan dengan KKB.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait