Jokowi Liburkan Cicilan Imbas Corona, Deretan Bank Ini Siap Laksanakan
Getty Images/Lintao Zhang
Nasional

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa penundaan pembayaran cicilan bank menyusul makin peliknya situasi akibat wabah virus Corona. Bank-bank berikut ini pun siap memberikan fasilitas tersebut.

WowKeren - Berbagai kebijakan dirilis pemerintah demi mengurangi angka penularan wabah virus Corona di Indonesia. Salah satunya dengan memberi insentif untuk para pekerja lapangan yang terdampak oleh wabah Corona.

Salah satunya adalah dengan meliburkan sementara cicilan. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut penundaan pembayaran cicilan kendaraan bermotor ini bisa didapat oleh masyarakat terdampak COVID-19, namun diutamakan untuk yang telah positif terinfeksi.

"POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II," terang Fadjroel dalam pernyataan resminya, Minggu (29/3). "Yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional."

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19," imbuh Fadjroel. "Baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri."

Menanggapi hal tersebut, pihak bank pun bersiap-siap mematuhi peraturan pemerintah. Dan dilansir dari Detik Finance, setidaknya ada beberapa bank milik negara yang sudah menunjukkan kesanggupannya mematuhi peraturan tersebut.

Mereka adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lantas bagaimana para nasabah bisa mengakses fasilitas ini?


Dinyatakan oleh Ketua HImpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Sunarso, memastikan bank-bank itu siap berkontribusi namun tetap dengan mempertahankan peraturan masing-masing.

Maksudnya, nanti bank lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang nasabah berhak menerima fasilitas itu atau tidak. "Ini kewenangan dan kontribusi bank untuk menentukan mana yang perlu direstrukturisasi dan mana yang tidak perlu," jelas Sunarso, Senin (30/3).

Selain bank milik negara, bank syariah pun siap memberikan fasilitas serupa. Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, menegaskan pihaknya siap memberikan keringanan penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah terdampak COVID-19.

"Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya," jelas Iwan, dilansir pada Selasa (31/3).

Namun senada dengan bank milik negara, BNI Syariah pun menetapkan sejumlah kriteria untuk setrukturisasi kredit ini. Antara lain soal tempat usaha atau bekerjanya yang terkena dampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait