Menkes Terawan Akhirnya Setujui PSBB Untuk Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi
Twitter
Nasional

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat sejak Rabu (8/4) lalu.

WowKeren - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penanganan virus corona (Covid-19)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto, telah mengkonfirmasi keputusan ini. "Iya sudah disetujui," tutur Yuri dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (11/4).

PSBB di kelima wilayah tersebut sebelumnya diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu (8/4) lalu. Kebijakan serupa kini juga sudah berjalan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4) kemarin dan berlaku selama 14 hari.

Ridwan Kamil sendiri menilai wilayah Bodebek seharusnya satu klaster dengan DKI Jakarta. Pasalnya, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 penyebarannya ada di wilayah Jabodetabek.


Sebagai informasi, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi kedua di Indonesia. Melansir situs covid19.go.id pada Sabtu (11/4) hari ini, jumlah kasus Covid- 19 di Jabar telah mencapai 421 kasus dengan 19 orang dinyatakan sembuh dan 40 orang dilaporkan meninggal.

Apabila aturan PSBB telah berlaku di suatu wilayah, maka ada sejumlah kegiatan yang dilarang untuk dilakukan di tengah pandemi corona. Di antaranya adalah kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, aktivitas perkantoran, hingga aktivitas untuk umum di tempat ibadah.

Selain itu, tempat atau fasilitas umum juga dilarang dibuka, kecuali pada tempat- tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan juga dilarang untuk dilakukan.

Tak hanya itu, kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi akan dibatasi kapasitasnya. Kemudian, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam) juga dilarang dilakukan kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru