Ridwan Kamil Umumkan Wilayah Bodebek Siap Berlakukan PSBB, Kapan?
Nasional

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi demi upaya penanganan wabah Covid-19.

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut mengumumkan bahwa wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi (Bodebek), akan segera melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Melalui postingan di Instagram pada Minggu (12/4), Kang Emil menyampaikan bahwa para kepala daerah di wilayah Bodebek sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat. Rencananya, pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek akan dimulai pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4) mendatang.

"PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Kang Emil di Instagram. "Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai."

Lebih lanjut, Kang Emil menegaskan agar masyarakat mematuhi berbagai aturan saat PSBB diberlakukan nanti. Untuk urusan logistik hingga bantuan sosial, Kang Emil akan membagikannya kepada masyarakat setelah PSBB di wilayah Bodebek mulai berlaku.


"Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," sambung Kang Emil. "Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin. Semoga semua menjadi maklum. Hatur Nuhun."

Sementara itu, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Sebagai informasi, apabila aturan PSBB telah berlaku di suatu wilayah, maka ada sejumlah kegiatan yang dilarang di tengah pandemi corona.

Di antaranya adalah kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, aktivitas perkantoran, hingga aktivitas untuk umum di tempat ibadah. Selain itu, tempat atau fasilitas umum juga dilarang dibuka, kecuali pada tempat- tempat yang telah ditentukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan juga dilarang untuk dilakukan, termasuk kendaraan umum maupun pribadi akan dibatasi kapasitasnya.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait