Jokowi Tunda Bahas Omnibus Law, Buruh Batal Demo 30 April
Nasional

Sebelumnya, kepolisian telah melarang buruh untuk melakukan aksi demo di tengah wabah corona (COVID-19) namun mereka berencana akan tetap menggelar agenda itu.

WowKeren - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal akhirnya menyatakan jika demo buruh untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja batal digelar. Demo buruh tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (30/4) mendatang.

Adapun alasan pembatalan tersebut lantaran Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja poin ketenagakerjaan. "Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal, Jumat (24/4).

Dengan adanya keputusan tersebut, Iqbal menyebut kini buruh bisa lebih fokus untuk membantu pemerintah melawan virus corona. Salah satunya untuk mengatur strategi guna mencegah terjadinya PHK di tengah merebaknya pandemi ini.

"Inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19," lanjut Iqbal. "Dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona."


Jika nanti ada pembahasan RUU Cipta Kerja, maka hal itu harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. "Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah melarang para buruh untuk melakukan aksi demo di tengah wabah corona (COVID-19). Meski demikian, buruh berencana akan tetap menggelar agenda tersebut.

Melalui aksi tersebut, buruh ingin menyuarakan protes terhadap pemerintah maupun kepolisian lantaran masih ada sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi di tengah PSBB. Oleh sebab itu, buruh menuntut jika mereka dilarang demo maka perusahaan juga dilarang mempekerjakan buruh.

"Kami mau bilang sebenarnya, kalau memang aksi dilarang, harusnya juga fair," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/4). "Larang juga perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini masih mempekerjakan buruhnya."

Buruh rencananya akan melayangkan 3 tuntutan yakni menyetop pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK dan juga mendesak perusahaan meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah secara penuh.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru