Buka Suara Soal Kapal Tiongkok yang Buang Jasad ABK WNI, KBRI Wellington Beberkan Fakta Ini
Nasional

KBRI Wellington, Selandia Baru turut buka suara terkait video pembuangan jenazah ABK WNI dari kapal Long XIng milik Tiongkok. Mereka mengatakan bahwa kejadian tersebut sempat dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

WowKeren - Publik baru saja dikejutkan dengan video yang menunjukkan tiga jenazah Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal Tiongkok yang dibuang ke laut. Tiga jenazah ABK tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedutaan Besar RI (KBRI) di Wellington, Selandia Baru pun turut buka suara terkait kabar tersebut. Mereka mengaku masih kesulitan mengecek kebenaran dilarungnya jenazah ABK WNI di kapal nelayan Tiongkok tersebut.

Lebih rinci, KBRI Wellington menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2019 mereka menerima informasi dilarungnya dua jenazah ABK WNI bernama Sepri dan Muhammad Al Fatah dari kapal Long Xing 629. Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar untuk Selandia Baru merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga Tantowi Yahya.

Tantowi mengatakan, informasi itu didapatkan dari dua agen pengirim para ABK yang meninggal dunia. "Kedua almarhum dikabarkan dilarung ke laut oleh kapten kapal karena kekhawatiran adanya penyakit menular yang dapat menjangkiti kru kapal lainnya," ujarnya dilansir Kumparan, Kamis (7/5).

Pelarungan yang dikabarkan di Samoa itu akhirnya membuat KBRI menghubungi pemerintahan setempat dan bertolak ke Apia pada awal Februari 2020. Hal ini agar KBRI bisa bertemu dengan kapten kapal Long Xing untuk meminta informasi lebih jelas.


Namun, Pemerintah Samoa mengatakan bahwa kapal Long Xing tidak terdaftar di Samoa dan tak memiliki lisensi untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. Ada kemungkinan jika mereka beroperasi di laut lepas dekat Samoa. "Oleh sebab itu, Kapal Long Xing tidak rutin berlabuh di Apia, Samoa, dan tidak memiliki kantor agen di Samoa," katanya.

Selain itu, kepolisian Samoa juga tidak menerima laporan kematian ABK WNI. Apabila menerimanya, kepolisian Samoa pasti akan meminta agen bertanggung jawab merepatriasi jenazah ke negara asal. Namun, karena diperkirakan pelarungan terjadi di laut lepas maka kepolisian Samoa tak memiliki wewenang.

Tenaga Kerja, Transportasi, dan Infrastruktur Samoa mencatat ada beberapa kapal Long Xing milik Dalian Ocean Fishing asal Tiongkok yang pernah berlabuh, namun bukan Long Xing 629. "Setelah kunjungan ke Samoa tersebut, KBRI Wellington telah melaporkan kepada Kemlu RI dan KBRI Beijing untuk menindaklanjuti laporan dan meminta pertanggungjawaban kepada agen kapal yang berada di Indonesia dan RRT," ujarnya.

Sementara itu, dari kronologi yang disampaikan GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan keterangan Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo, diketahui ABK WNI pertama meninggal di Long Xing 692 dan dilarung ke laut pada 22 Desember. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2019, ada seorang ABK lain yang sakit.

ABK tersebut kemudian dipindahkan ke kapal lain yakni Longxing 802, yang dalam perjalanan menuju pelabuhan terdekat di Samoa. Namun ABK ini juga meninggal dunia dan dilarung ke laut.

Diketahui sebanyak 15 ABK WNI lainnya di kapal tersebut dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 dan dibawa ke Busan, Korea Selatan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke KBRI Seoul dan satu WNI meninggal dunia di Busan karena sakit.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait