Tanggapi Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Istana: Negara Juga Dalam Situasi Sulit
Getty Images
Nasional

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan tidak membantah bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini akan memberatkan masyarakat.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Banyak pihak yang menilai kenaikan iuran ini menyulitkan masyarakat yang kini tengah menghadapi pandemi corona (COVID- 19).

Pihak Istana lantas menjawab kritik tersebut. Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan tidak membantah bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan memberatkan masyarakat. Namun ia juga mengingatkan bahwa negara juga kini berada dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis," tutur Abetnego dilansir Kompas.com pada Kamis (14/5). "Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini."

Lebih lanjut, Abetnego juga menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan dinaikkan dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional. Ia lantas membantah jika kenaikan iuran ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan sebelumnya. "Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," jelas Abetnego.


Sebagai informasi, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada awal tahun 2020 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo justru meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui beleid yang diteken Jokowi pada 5 Mei 2020 lalu tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali mengalami kenaikan.

Mulai Juli 2020, iuran untuk peserta mandiri kelas I yang awalnya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Kemudian iuran untuk peserta mandiri kelas II yang awalnya Rp 51 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.

Sementara itu untuk peserta mandiri kelas III, iuran juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang harus dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, subsidi yang dibayarkan pemerintah nantinya akan berkurang menjadi Rp 7 ribu pada 2021 mendatang, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait