Ternyata Ini Nominal yang Harus Dibayar Untuk Dapatkan Surat Keterangan Sehat Corona
Nasional

Bagi warga yang ingin keluar-masuk suatu daerah wajib menunjukkan surat 'sakti' yang dilengkapi dengan pernyataan sehat dari Corona. Belakangan terungkap harga yang harus dibayar untuk menjalani tes tersebut.

WowKeren - Pemerintah perlahan-lahan mulai "melonggarkan" pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk apabila hendak bepergian dengan transportasi umum. Namun untuk bisa melakukannya, ada sederet syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk soal surat keterangan sehat.

Diketahui mereka yang hendak meninggalkan suatu daerah wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19. Bahkan komponen ini merupakan hal wajib dalam pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek yang menjadi kunci untuk kembali ke wilayah tersebut.

Tentu kini yang menjadi pertanyaan, berapa banyak uang yang harus dihabiskan untuk bisa mendapatkan surat tersebut. Baru-baru ini sebuah surat edaran yang menunjukkan tata cara dan harga tes COVID-19 di RS Universitas Udayana beredar di media sosial dan menyita perhatian.

Dalam surat edaran tersebut tertera besaran yang harus dibayarkan pasien untuk sekali tes. Dan nominalnya memang tidak main-main, yakni mencapai Rp 900 ribu untuk sekali tes bagi pasien umum.


"Bersama ini kami informasikan terkait ketentuan tindakan swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan permintaan mandiri sebagai berikut," demikian pembuka surat edaran yang dikutip dari akun Twitter @BaleBengong, Rabu (27/5). "Tindakan swab rRT-PCR untuk pelaku perjalanan hanya dilakukan pada orang yang tidak menunjukkan gejala Covid-19 (Demam, Batuk, Pilek, Sakit Tenggorokan, Sesak)."

"Paket pemeriksaan swab rRT-PCR untuk pasien umum biaya sebesar Rp 900.000.," imbuhnya. "Paket pemeriksaan swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas negara yang dilengkapi Surat Tugas (ASN, TNI, POLRI, BUMN) biaya sebesar Rp 350.000."

Ternyata Ini Nominal yang Harus Dibayar Untuk Dapatkan Surat Keterangan Sehat Corona

Twitter

Untuk bisa mengakses layanan ini, pasien diharap membuat janji terlebih dahulu dengan mengontak via WhatsApp sesuai jadwal yang berlaku. Namun demikian pasien diharapkan bersabar karena laboratorium uji pun memiliki kapasitasnya sendiri sehingga harus mengantre.

"Pasien diharapkan mengatur jadwal swab karena hasil pemeriksaan rRT-PCR membutuhkan waktu. Sehingga minimal menjadwalkan swab 2 hari sebelum keberangkatan," tutur RS Udayana. "Hasil pemeriksaan swab rRT-PCR berlaku hanya 7 hari dari tanggal dilakukan swab."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait