KPK Ajukan Solusi Untuk Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Harus Naikkan Iuran
Nasional

KPK telah mengajukan solusi bagi BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit tanpa harus menaikan iuran, desak tiga menteri Jokowi untuk tanggapi dengan serius.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memberi rekomendasi solusi bagi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengatasi defisit. KPK berharap agar tiga menteri Presiden Joko Widodo serius menindaklanjuti saran yang telah diajukan pihaknya.

Rekomendasi tersebut telah dikirimkan KPK kepada Pemerintah Indonesia pada 30 Maret lalu. Adapun tiga menteri yang diminta KPK untuk memproses solusi tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lembaga antirasuah ini lantas meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan melalui saran tersebut. “KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (8/6).

Dalam surat rekomendasi tersebut, KPK memberikan sejumlah solusi yang harus dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengatasi defisit tanpa harus menaikkan iuran peserta. Seperti yang diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan untuk mengurangi defisit negara.


Meski demikian, KPK telah menegaskan jika masalah BPJS Kesehatan bukanlah akibat kurangnya iuran melainkan karena masalah tata kelola. Oleh sebab itu, KPK dalam surat rekomendasi itu turut memberi solusi bagi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki masalah tata kelola tersebut.

Salah satu rekomendasinya adalah meminta pemerintah lewat Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Selain itu, KPK juga meminta agar dilakukan penertiban kelas rumah sakit hingga mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Selanjutnya, KPK juga menyarankan untuk mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kemudian pemerintah diminta menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Terakhir, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik jika memang tetap akan menaikkan iuran dari peserta mandiri.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait