Napi Asimilasi COVID-19 Berulah, Nekat Habisi Warga Usai Tertangkap Basah Lakukan Ini
Nasional

Narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19 kembali berulah. Seorang napi di Samarinda ini nekat menghabisi nyawa warga setelah ia tertangkap basah lakukan hal ini.

WowKeren - Kasus narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi COVID-19 dan kembali berulah terjadi lagi. Kali ini, kasus napi berulah yang dibebaskan imbas pandemi corona terjadi di Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Napi yang bernama Rendy Agus Wardana ini kembali ditangkap polisi setelah dirinya membunuh seorang warga. Pria berusia 35 tahun ini nekat membunuh seorang warga bernama Hasanudin setelah tertangkap basah sedang mencuri motor.

Kronologi kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/6) lalu. Rendy saat ini sedang melancarkan aksinya untuk mencuri motor di rumah korban. Aksinya diketahui Hasanudin yang langsung menghalangi tersangka untuk mencuri motor.

Rendy lantas membunuh Hasanudin dengan menggunakan badik milik korban. Ia beralasan nekat membunuh setelah mengaku korban hendak menyerangnya dengan badik.

”Saya bunuh dia karena dia akan menyerang saya menggunakan badik,” ujar Rendy seperti dilansir dari Detik, Rabu (10/6). “Badik ini milik korban jadi saat dia akan mengambil badik yang ada di meja saya halangi dan saya yang berhasil mengambil terlebih dahulu.”

”Setelah badik ada di tangan saya secara refleks saya langsung menusukkan ke lehernya,” sambungnya. “Saat itu saya takut jadi secara refleks saya serang dia dari pada saya yang mati.”


Setelah membunuh Hasanudin, Rendy kemudian pergi dengan membawa motor milik korban. Ia juga langsung lalu menjual motor korban dengan harga Rp1,3 juta.

Uang hasil jual motor tersebut kemudian digunakan Rendy untuk kabur ke Samarinda. “Uang dari hasil menjual motor itulah yang kemudian saya gunakan membayar travel ke Samarinda, untuk menghilangkan jejak,” ungkap Rendy.

Sementara itu, Rendy juga mengungkap motif mengapa dirinya mencuri di rumah Hasanudin. Rupanya, ia berteman dengan kakak korban. Rendy membeberkan jika kakak korban memiliki hutang padanya dan justru memintanya untuk mengambil motor sang adik.

”Saya tagih uang kepada Hadi kakak korban, namun oleh Hadi dijawab kamu ambil saja motor adik saya karena surat-surat kendaraan ada pada kakaknya,” jelas Rendy. “Karena disuruh maka saya mengambil motor itu, namun belum sempat diambil aksinya keburu ketahuan oleh korban.”

Rendy sendiri berhasil ditangkap oleh Polresta Samarinda. “Menurut pengakuan pelaku, selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran Samarinda,” kata Kanit Jatanras Polresta Samarinda Iptu Abdul Rauf Rauf.

Atas perbuatan kriminalnya, Rendy dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup, dan atau 20 tahun.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait