Terungkap 7 Maskapai Sekongkol Bikin Harga Tiket Pesawat Melambung 'Gila-Gilaan' Tahun Lalu
Rawpixel
Nasional

Tahun lalu Indonesia dibuat heboh dengan harga tiket pesawat yang melambung tinggi. Belakangan terungkap bahwa ada 7 maskapai yang ternyata bekerjasama untuk menaikkan harga tiketnya.

WowKeren - Tahun lalu Indonesia dibuat heboh dengan naiknya harga tiket pesawat. Diketahui kala itu harga tiket bisa naik sampai berkali-kali lipat, memunculkan dugaan bahwa ada kartel di dunia penerbangan Indonesia.

Pengusutan pun terus dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dan belakangan terungkap bahwa ada 7 maskapai lokal yang ternyata bekerja sama untuk membuat harga tiket itu melambung tinggi.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," ungkap KPPU dalam keterangannya, Rabu (24/6). KPPU sendiri menyebut ketujuh maskapai melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.


Lebih spesifik, ketujuh maskapai yang diteliti oleh KPPU adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. KPPU menilai ketujuhnya melakukan kesepakatan (meeting of minds) untuk meniadakan atau menyeragamkan besaran diskon serta meniadakan produk berharga murah di pasaran.

Langkahnya adalah dengan mengurangi subclass berharga murah di 7 maskapai tersebut lewat kesepakatan tak tertulis. Karena rendahnya pasokan tiket berharga murah, maka perlahan-lahan harga pasar jadi terangkat dan berujung pada melambung tinggi seperti tahun lalu.

Kendati demikian, KPPU mengaku tak bisa membuktikan adanya dugaan kartel dalam industri penerbangan Indonesia. Sebab yang ditemukan hanya paralelisme ketujuh maskapai alih-alih memenuhi persyaratan kartel seperti di UU 5/1999 Pasal 11.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Lagipula, secara tersirat, Irfan menyatakan kasus itu terjadi pada 2019 lalu dan di luar masa kepemimpinannya.

Sedangkan Lion Air Group sebagai salah satu maskapai yang dituding ikut bersengkokol menyatakan penolakannya. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan pihaknya tak pernah sama sekali melakukan kerjasama untuk menentukan penghitungan harga tiket.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait