Jubir COVID-19 Achmad Yurianto Jawab Kritik Soal Tak Perlu Rapid Test
Nasional

Hingga saat ini tes berbasis RT-PCR masih dianggap yang paling akurat untuk mendeteksi virus corona. Meski demikian bukan berarti rapid test tidak perlu.

WowKeren - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto angkat bicara menanggapi kritikan yang menilai jika rapid test tak diperlukan lagi. Rapid test disebut tak perlu dilakukan karena hasilnya dinilai kurang akurat.

"Perlu. Pakailah rapid test yang akurasinya bagus," kata Yuri dilansir Detik, Kamis (9/7). Ia menambahkan jika Kementerian Kesehatan sendiri telah memiliki izin untuk mengedarkan alat rapid test yang berakurasi tinggi.

Sehingga seharusnya, hanya alat rapid test yang telah tersertifikasi tersebut lah yang dipakai sebagai alat test. "Maka diikuti rapid test yang sudah ada surat izin edarnya, itu yang dipakai, dan harganya maksimal Rp 150 ribu," kata Yuri.

Sementara itu, hingga saat ini tes berbasis real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) masih dianggap yang paling akurat untuk mendeteksi virus corona. Kendati demikian, bukan berarti rapid test tidak perlu.


Rapid test merupakan langkah awal untuk membedakan orang yang berpotensi terpapar dan yang sehat. "Rapid test itu berguna untuk screening supaya yang positif tidak usah bepergian," ujar Yuri.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie menilai jika syarat untuk membawa hasil rapid test bagi calon penumpang harus dihentikan. Sebab menurutnya, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak sudah cukup untuk mencegah penularan corona bagi calon penumpang.

"Dengan adanya ini, justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal," kata Alvin, Rabu (8/7). "Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19."

Adanya syarat rapid test memang dikeluhkan oleh sebagian penumpang. Sebab hal ini membuat mereka harus mengeluarkan biaya tambahan saat hendak bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun kapal.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan telah membatasi tarif maksimal untuk rapid test sebesar Rp 150 ribu. Kendati demikian, hal ini dinilai belum mampu menjawab persoalan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait