Dipolisikan Gegara Geger Obat COVID-19, Hadi Pranoto Ngotot 'Tak Bersalah'
Nasional

Vlog soal obat COVID-19 yang diunggah oleh musisi Anji dan Hadi Pranoto berbuntut urusan hukum karena dianggap menyebarkan hoaks. Namun Hadi sendiri menilai tak ada yang salah dengan ucapannya.

WowKeren - Sejak beberapa hari lalu Indonesia dibuat geger dengan vlog soal obat COVID-19 yang disampaikan oleh musisi Anji bersama seseorang yang mengaku sebagai profesor bernama Hadi Pranoto. Pasalnya Hadi mengaku sudah menemukan obat yang ampuh sembuhkan pasien COVID-19.

Sejumlah pihak memberikan reaksi keras atas pernyataan Hadi itu, seperti eks Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menilainya sebagai pembodohan. Dan atas vlog itu, Anji serta Hadi kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi soal laporan itu, Hadi mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Hanya saja ia mengaku heran mengapa pernyataannya dianggap sebagai hoaks karena buktinya ada banyak obat herbal yang diklaim "menyembuhkan" COVID-19 yang beredar di masyarakat.

"Kita ikuti aturan saja," ujar Hadi lewat sebuah pesan singkat, Senin (3/8), seperti dilaporkan CNN Indonesia. "Saya mau tanya hoaksnya di mana? Herbal ada, orang yang kita sembuhkan banyak, yang dirugikan tidak ada, apa yang hoaks?"


Pria yang mengaku sebagai Ketua Tim Riset Formula Antibodi COVID-19 ini meyakinkan khasiat dan penemuan obat herbal bisa dibuktikan secara ilmiah. "Semua ada buktinya. Herbal yang ada sudah terbukti bagus," ujar Hadi, dilansir pada Selasa (4/8).

Klaim soal obat COVID-19 ini memang menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat Indonesia. Atas konten yang dianggap menimbulkan keresahan serta menyebarkan hoaks itu Anji dan Hadi Pranoto akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Yang melaporkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Aladid lewat laporan bernomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Senin (3/8) kemarin. Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Diakui Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya. Salah satunya adalah mengenai biaya rapid dan swab test serta obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan virus penyebab COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait