Papua Buka Sekolah Tatap Muka, 289 Pelajar Terpapar Corona
Getty Images
Nasional

Pemerintah telah mengizinkan sekolah di wilayah zona hijau dan kuning untuk menggelar KBM secara tatap muka yang mana keputusan ini tak lepas dari pro kontra.

WowKeren - Kebijakan untuk membuka sekolah tatap muka di tengah ancaman pandemi COVID-19 menuai kritik. Tak sedikit pihak yang khawatir jika pembukaan sekolah tatap muka justru menjadi sumber penularan virus corona.

Dan benar saja, di Papua, sebanyak 289 pelajar dinyatakan positif COVID-19 usai beberapa wilayah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Mereka tersebar di 19 kabupaten/kota. "Rata-rata dalam sakit ringan dan sakit sedang," kata Jubir Satgas COVID-19 Papua Silwanus Sumule dilansir Antara, Rabu (12/8).

Silwanus meminta agar pembukaan sekolah tatap muka tidak dilakukan secara serentak namun bertahap. Selain itu pula, perlu dipastikan jika penerapan protokol COVID-19 benar-benar diawasi secara ketat.

"Penerapan sekolah tatap muka harus bertahap dan mematuhi protokol kesehatan," ujar Silwanus. "Seperti penyediaan air, masker, dan lainnya."


Seperti diketahui, pemerintah telah mengizinkan sekolah di wilayah berstatus zona kuning untuk menggelar KBM secara tatap muka. Sebelumnya, hanya di zona hijau saja yang boleh buka.

Namun tentu saja, keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menuai kritik. Salah satunya datang dari lembaga independen Laporcovid19. Berdasarkan data Laporcovid16, sudah ada 6 sekolah yang menjadi klaster corona sejak dibuka beberapa hari belakangan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan jika unit pendidikan harus terbiasa untuk buka tutup sekolah agar siswa bisa melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) secara optimal.

Jika ternyata usai sekolah dibuka ternyata ada guru yang ataupun siswa yang terjangkit COVID-19 maka sekolah harus kembali dilakukan secara jarak jauh. Begitu pula jika wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye maka sekolah harus ditutup.

Izin pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning sendiri sudah berdasarkan keputusan atau SKB 4 menteri yakni Menkes, Menag, Mendikbud, dan Satgas COVID-19. terkait keputusan untuk membuka sekolah, hal itu berada di tangan masing-masing pemerintah daerah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait