Bukan Cuma Mobil, Anies Baswedan Berlakukan Pula Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Nasional

Hal ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 80/2020 yang fokus dalam pengendalian wabah virus Corona. Namun ganjil genap ini tak perlu dilakukan oleh ojek dan taksi online.

WowKeren - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan wabah virus Corona. Salah satunya dengan menerapkan ganjil genap yang sejatinya malah menuai kritikan karena dianggap meningkatkan risiko timbulnya klaster kendaraan umum.

Namun kritikan itu tampaknya tak terlalu dipedulikan oleh Pemprov DKI, terbukti dari kebijakan baru soal ganjil genap yang baru dirilis. Sebab tak hanya mobil, ganjil genap ini malah juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020, tepatnya di Pasal 7. Dalam beleid tersebut tercantum adanya pengendalian moda transportasi selama masa PSBB transisi, dalam hal ini adalah dengan prinsip ganjil genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil," demikian isi Pasal 8 beleid terkait.


Namun tentu saja masih ada beberapa kendaraan pribadi yang diperkenankan mengabaikan peraturan tersebut. Seperti misalnya kendaraan para pimpinan tinggi hingga kendaraan layanan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Namun untuk angkutan roda dua dan empat yang merupakan bagian dari aplikasi ojek daring akan dibebaskan dari peraturan ganjil genap ini. "Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," tegas Anies Baswedan dalam Pergub-nya.

Kendati demikian, Pergub ini belum dilaksanakan secara penuh. Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini ganjil genap yang berlaku masih khusus untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian" terang Syafrin, Jumat (21/8). "Kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait