Menaker Minta Pekerja Golongan Ini Kembalikan Subsidi Gaji yang Sudah Cair
Nasional

Pekan ini, pencairan subsidi gaji tersebut akan memasuki tahap III dan akan ditransfer ke 3,5 juta orang calon penerima. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa total calon penerima dari tahap I hingga III sudah mencapai 9 juta pekerja

WowKeren - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sudah mulai dilakukan sejak lalu. Pekan ini, pencairan subsidi gaji tersebut akan memasuki tahap III dan akan ditransfer ke 3,5 juta orang calon penerima.

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir IDXChannel, Rabu (9/9). "Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II."

Dengan diserahkannya 3,5 juta data penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan ini, maka total calon penerima sudah mencapai 9 juta pekerja. "Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," jelas Ida.

Namun demikian, Ida meminta agar subsidi gaji tersebut dikembalikan jika pekerja telah menerima tapi tidak memenuhi syarat penerima BLT. "Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tutur Ida.


Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran subsidi gaji tahap III ini masih sama dengan sebelumnya. Yaitu data yang telah diserahterimakan akan dicek kembali oleh Kemnaker. Setelah itu, baru data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA," papar Ida. "Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta."

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening pekerja yang dinilai tak memenuhi kriteria penerima bantuan. Jutaan rekening yang tidak memenuhi kriteria tersebut pun tidak akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.

Menurut Irvansyah, kesalahpahaman semacam ini bisa terjadi karena perusahaan atau pihak pemberi kerja mendaftarkan semua nomor rekening karyawannya tanpa melakukan penyaringan terlebih dahulu. Alhasil ada di antara mereka yang tidak memenuhi kriteria namun tetap didaftarkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait