Bambang Trihatmodjo Putra Soeharto Gugat Sri Mulyani, Ada Apa?
Nasional

Bambang Trihatmodjo dilaporkan menggugat Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (15/9) kemarin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ternyata ini alasan di balik gugatan berikut.

WowKeren - Putra mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo dilaporkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Ditujukan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, rupanya gugatan ini merupakan bentuk perlawanan Bambang karena tak terima dirinya dicegah ke luar negeri.

Suami penyanyi Mayangsari ini mengajukan gugatannya pada Selasa (15/9) kemarin dan berkas perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Bambang meminta Majelis Hakim PTUN untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Namun tak ada penjelasan lebih rinci soal alasan Bambang tak diizinkan ke luar negeri. Namun berdasarkan Keputusan Menteri yang dipermasalahkan itu, Bambang rupanya dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"(Petitum), mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Saudara Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," demikian bunyi gugatan Bambang, dilansir dari Kumparan.


Lewat gugatan yang sama, Bambang juga memninta Menkeu Sri Mulyani untuk mencabut Kepmen tersebut. "Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," imbuhnya, dilansir pada Kamis (17/9).

Memang Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk melarang seseorang ke luar negeri. Tercantum di Pasal 91 Ayat (2) huruf B UU Keimigrasian, wewenang ini juga dimiliki oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan.

"(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan: b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kementerian Keuangan saat ini pun sedang mendalami gugatan yang dilayangkan oleh Bambang tersebut. Namun demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menyatakan Bambang dilarang ke luar negeri karena tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya," jelas Isa singkat, dikutip dari CNBC Indonesia. Hanya saja Isa tak menyebutkan berapa besar kewajiban utang yang mesti dipenuhi Bambang kepada negara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait