Menkum HAM Yasonna Digugat Tommy Soeharto, Ada Apa?
Nasional

Putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto resmi menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada apa?

WowKeren - Putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pria yang kerap disapa Tommy Soeharto tersebut menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi PR.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9). Perkara Tommy Vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT. Di sana tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH, sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Menanggapi hal ini, Menkum HAM Yasonna pun buka suara. Yasonna menilai langkah itu sudah tepat. "Itu jalur yang tepat. Negara kita negara hukum, kalau merasa tidak sesuai dengan hukum, ya digugat di Pengadilan (PTUN)," ujarnya, Minggu (27/9).


Yasonna menghargai langkah yang diambil Tommy Soeharto itu. Dia pun mengaku siap menghadapi proses yang ada. "Iya dong (siap)," katanya.

Perlu diketahui, gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus.

Tommy datang ke arena munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut. "Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini," kata Tommy saat itu.

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi PR sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait