Cuti Hamil Dan Haid Dianggap Hilang, Pahami Dampak Omnibus Law Bagi Perempuan
Shutterstock
Nasional

Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak negatif bagi kaum wanita. Pasalnya, ada sejumlah kemunduran dalam UU yang disahkan oleh DPR ini.

WowKeren - Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai semakin merugikan para pekerja. Kaum wanita dinilai menjadi salah satu pihak yang mendapatkan dampak negatif dari pengesahan UU Ciptaker oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) kemarin.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary Herwati menilai pengesahan RUU Ciptaker menunjukkan negara yang tidak peka dengan persoalan yang dihadapi perempuan. Omnibus Law dianggap semakin membuat wanita menanggung beban yang berat.

”Dari awal DPR dan pemerintah sudah bersikap tertutup ya,” kata Siti Rakhma Mary dalam Sidang Rakyat Mendesak Pengesahan RUU PKS secara virtual, Senin (5/10). “Mereka sama sekali tidak melibatkan partisipasi publik dalam membuat RUU tersebut, menunjukkan ada sesuatu yang ditutupi.”

Salah satu contohnya adalah pemerintah mengeluarkan perizinan di bidang ekstraktif sumber daya alam, seperti perkebunan kelapa sawit. Hal itu dapat membuat perempuan yang kehilangan tanah terpaksa harus menjadi petani atau buruh di perkebunan kepala sawit tersebut.

Siti menjelaskan jika perempuan rentan mengalami kekerasan seksual ketika menjadi buruh. Terlebih, UU Ciptaker dinilai membuat situasi semakin parah karena cenderung memfasilitasi pengusaha perusak lingkungan yang berdampak pada perempuan.


”Ketika lingkungan dirusak karena tambang, perempuan dan anak yang juga pertama menjadi korban,” jelas Siti. “Karena masuknya bahan limbah B3 atau bahan kimia ke dalam tubuh perempuan dan anak.”

”Ini hal yang membuat kita marah, sedih dan kecewa,” sambungnya. “Dan menunjukkan bahwa DPR tidak saja tidak peka terhadap persoalan, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.”

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyoroti jam kerja UU Ciptaker yang dinilai eksploitatif. Terlebih, aturan di UU tersebut juga akan menghilangkan hak upah atas cuti.

Said menyebut hilangnya hak upah atas cuti itu seolah-olah membuat cuti haid dan melahirkan bagi perempuan lenyap. Terlebih, cuti panjang hingga hak cuti panjang disebut Said hilang.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto. Ia menegaskan jika UU Ciptaker sama sekali tidak menghilangkan hak cuti haid dan hamil yang selama ini telah menjadi hak bagi pekerja perempuan.

Airlangga menegaskan jika aturan cuti hamil dan haid masih sama sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Di UU ini (omnibus law Ciptaker) tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga saat menghadiri Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait