Usai Resepsi Pernikahan, Kini Muncul Klaster Piknik di Jawa Tengah
Nasional

Bupati Temanggung M. Al Khadziq menemukan muncul klaster COVID-19 baru yaitu klaster piknik. Pasalnya, warga yang pulang dari acara wisata dinyatakan positif corona usai menjalani swab test.

WowKeren - Klaster resepsi pernikahan berberapa waktu lalu bermunculan. Klaster tersebut lantas menyumbang angka untuk kasus baru COVID-19 di sejumlah daerah.

Kekinian, muncul klaster COVID-19 baru yaitu klaster piknik. Hal ini ditemukan oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

M. Al Khadziq menjelaskan klaster baru kasus COVID-19 ini bermula saat beberapa penduduk Kelurahan Parakan Kauman, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berwisata ke luar kota. "Kami sedang menangani klaster piknik bersamaan dengan kluster kondangan yang terjadi di lokasi yang sama," kata Khadziq di Temanggung, Senin (5/10).

Ia mengatakan beberapa waktu lalu ada satu rombongan warga Kelurahan Parakan Kauman yang berwisata ke waterpark di Banjarnegara, Jawa Tengah. Sepulang dari wisata air itu, ada satu orang yang sakit kemudian menjalani swab test dan dinyatakan positif COVID-19. Orang tersebut meninggal.


"Kami lantas melakukan tes usap kepada satu rombongan keluarga yang piknik itu," katanya. "Hasilnya, sembilan di antaranya terinfeksi COVID-19."

Di Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, menurut Khadziq, terdapat dua klaster, yakni kluster kondangan dan kluster piknik. Saat ini mana petugas sedang melacak siapa saja yang pernah kontak dengan mereka yang positif COVID-19, lalu membawanya ke lokasi karantina.

Selain di Parakan Kauman, kasus COVID-19 juga terjadi di beberapa tempat lain, yakni Kelurahan Walitelon, Kecamatan Kaloran, dan Kecamatan Kandangan. "Ada pula satu pondok pesantren yang sudah kami tangani," tutur Khadziq.

Petugas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Temangung memperketat lalu lintas orang dan menggencarka kampanye protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bagi mereka yang positif, maka diminta untuk menjalani karantina di kabupaten.

Jika menolak menjalani karantina di kabupaten, maka orang yang terinfeksi COVID-19 itu harus menandatangani surat pernyataan sekaligus ada surat kesanggupan dari pihak desa Satuan Tugas Jogotonggo setempat. Tujuannya, memastikan orang yang positif COVID-19 tersebut tidak keluar rumah selama masa karantina.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait