Buruh Ancam Aksi Bergelombang Apabila Mogok Kerja Tak Berhasil Tolak Omnibus Law
Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi menolak Omnibus Law tidak cuma lewat mogok kerja nasional saja. Pasalnya, akan ada aksi bergelombang yang lebih besar.

WowKeren - DPR RI dan Pemerintah telah resmi mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law dalam Sidang Paripurna pada Senin (5/10). Kalangan buruh lantas melakukan aksi mogok kerja nasional mulai Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10) mendatang, sebagai sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi menolak Omnibus Law tidak cuma lewat mogok kerja nasional saja. Pihaknya mengatakan masih akan ada aksi bergelombang yang lebih besar.

"Ini tetap akan ada aksi bergelombang lagi setelah aksi mogok kerja nasional," ujar Said dilansir detikcom, Rabu (7/10). "Pokoknya aksi secara konstitusional, dan tidak melanggar protokol COVID-19."

Aksi dilakukan untuk memberikan tekanan ke pemerintah untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI. Dia menilai UU tersebut memberikan masa depan suram bagi buruh dengan perlindungan kerja yang makin minim.

"Kami mau berikan tekanan, karena UU ini menekan kami secara struktural," katanya. "Dengan UU ini masa depan suram, tak ada perlindungan yang minimal."

Said mengatakan aksi mogok kerja nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.


"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020," tuturnya. "Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh."

Sebagai aksi mogok nasional, buruh yang tersebar di daerah akan setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing. "Sekitar 2 juta buruh setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing masing sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," terangnya.

Apabila aksi tak juga digubris, Said menyebutkan buruh akan beralih ke jalur hukum. Yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua judicial review yang akan diajukan buruh.

Yang pertama judicial review uji formil. Menurut Said selama ini penetapan dan pembahasan UU Cipta Kerja terkesan sembunyi-sembunyi dilakukan pemerintah dan DPR.

Kemudian ada uji materil yang dilakukan pasal per pasal. Dia mengatakan akan mengajak berbagai pihak untuk melakukan peninjauan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

"Yang kedua uji materi, tentu dilihat pasal per pasal. Makanya nanti akan melibatkan masyarakat sipil lain untuk bahas bukan cuma klaster ketenagakerjaan," paparnya. "Nah proses di MK ini pasti akan diiringi dengan aksi-aksi konstitusional kaum buruh yang meluas."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait