UU Cipta Kerja Dinilai Mengkapitalisasi Pendidikan, Serikat Guru Serukan Penolakan
Nasional

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Senin (5/10) lalu. Menurutnya, UU tersebut berpotensi menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagang dalam sistem kapitalisasi.

WowKeren - Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi topik panas di kalangan masyarakat Indonesia. Usai mendapat penolakan keras dari kalangan buruh karena dinilai merugikan, kini muncul penolakan dari Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menyebut UU Cipta Kerja berpotensi menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagang dalam sistem kapitalisasi meski klaster pendidikan telah dicabut dari pembahasan. Kekhawatiran para guru ini tertuang dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha dan pasal 65 yang mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

"Jadi pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," kata Heru Purnomo dalam keterangannya, Rabu (7/10).


Heru menegaskan hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, para guru telah mendesak agar klaster pendidikan dicabut dari UU Cipta Kerja karena penataan pendidikan jika memang harus dilakukan cukup dengan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hingga saat ini masih relevan.

Tak hanya itu, bahkan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda turut menyoroti klaster pendidikan tersebut. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam RUU tersebut yang tidak sejalan dengan filosofi pendidikan di Indonesia. Yang mana jika pasal ini diterapkan dikhawatirkan akan memicu terciptanya pasar bebas pendidikan.

"Beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," kata Huda, Jumat (11/9). "Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru