Mikrofon Disebut Mati Otomatis Gegara Sudah 5 Menit, Demokrat Bongkar Fakta Mengejutkan Ini
dpr.go.id
Nasional

Sidang Paripurna pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (5/10) kemarin sempat diwarnai dengan insiden matinya mikrofon anggota Fraksi Demokrat yang mencoba menginterupsi.

WowKeren - Insiden matinya mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan, yang tengah menyampaikan pendapat di Sidang Paripurna pengesahan UU Cipta Kerja terus disoroti masyarakat. Apalagi karena beredar informasi mikrofon itu dimatikan secara sepihak oleh Ketua DPR Puan Maharani atas permintaan Pimpinan Sidang Azis Syamsuddin.

Namun kejadian ini telah diklarifikasi oleh PDI Perjuangan. Masinton Pasaribu menyebut bahwa mikrofon memang sudah diatur untuk otomatis mati ketika melebihi batas waktu lima menit berbicara.

Hal senada juga diungkap oleh Azis dalam pembelaannya Selasa (6/10) kemarin. Namun Anggota DPR F-Demokrat Irwan Fecho pun memberi bantahan lewat cuitan yang diunggahnya pada Selasa malam.

"Saya hanya bicara 2 menit," ungkap Irwan. "Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah 5 menit itu ngarang bebas."


Cuitannya jelas menyindir pernyataan dari pihak Azis dan Masinton yang mengaitkan perihal matinya mikrofon karena sudah melampaui batas 5 menit berbicara. Namun di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun sempat menyatakan bahwa mematikan mikrofon oleh pimpinan merupakan upaya untuk menertibkan Rapat Paripurna.

Sebelumnya Azis menyatakan bahwa pengaturan waktu lima menit ini telah disepakati oleh seluruh peserta Rapat Paripurna. Sedangkan yang mengaturnya adalah Sekjen selaku penyelenggara rapat.

"Tapi secara timer, secara Tata Tertib, setiap 5 menit dia mati mik itu, tanpa disuruh pun mati dia. Nah, kalau miknya mati, itu dalam Tatib, setiap 5 menit mik itu otomatis mati. Diatur di dalam Tatib, disahkan di dalam paripurna tanggal 2 April 2020," beber Azis, Selasa (6/10).

"Mekanisme itu disahkan bersama-sama, sehingga nanti kalau sudah disahkan, ya sudah dong, diikuti sama-sama. Saya sebagai pimpinan kan mengatur lalu lintas (rapat)," imbuh politikus Golkar itu. "Tanya saja sama Sekjen. Kan yang mengatur timer itu Sekjen, bukan pimpinan."

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (5/10) malam. Langkah ini sontak memicu keributan besar di kalangan masyarakat dan berujung pada aksi massa besar-besaran yang digelar sejak kemarin sampai Kamis (8/10) besok.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait