UU Ciptaker Terus Ditolak, Ketua DPR Puan Maharani Akhirnya Buka Suara
Nasional

Sang Ketua DPR RI akhirnya memberi saran agar UU Cipta Kerja Omnibus Law bisa diterima oleh publik. Yakni dengan dilibatkan dalam pembahasan aturan turunannya.

WowKeren - Sosok Ketua DPR RI Puan Maharani sedang menjadi sorotan publik di tengah kisruh UU Cipta Kerja Omnibus Law. Tak hanya karena lembaga yang dipimpinnya akhirnya mengesahkan UU yang sangat kontroversial, drama mematikan mikrofon di Sidang Paripurna pada Senin (5/10) itu pun ikut membuat namannya menjadi bulan-bulanan publik.

Usai beberapa hari "menghilang", Puan kini akhirnya kembali muncul dan angkat bicara perihal penolakan UU Ciptaker. Putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini lantas memberi saran yang diharap mampu mengurangi ketegangan akibat UU Ciptaker, seperti apakah itu?

Rupanya Puan mendorong agar pemerintah menggandeng masyarakat, dalam hal ini kelompok buruh, untuk membahas aturan turunan UU Ciptaker. Diketahui diperlukan 40 aturan turunan untuk menyempurnakan UU ini, dengan target Presiden Joko Widodo adalah selesai dalam 30 hari.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (9/10). " Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja."


"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," tegas Puan menambahkan, dilansir dari Viva. Aturan turunan yang wajib dibahas bersama masyarakat, terutama buruh, adalah tentang pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja asing, serta hubungan dan waktu kerja.

Pada kesempatan itu, Puan menegaskan bahwa DPR RI sudah melibatkan partisipasi publik dalam membahas isi UU Ciptaker sampai akhirnya disahkan pada awal pekan ini. Pembahasan juga dilakukan secara transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat lewat siaran langsung di laman DPR RI.

DPR juga membentuk Tim Perumus demi mengakomodasi kelompok pekerja yang belum tercakup oleh pemerintah. "UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," jelasnya.

Puan kemudian menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penerapan UU Ciptaker agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat dalam penerapannya. Bila UU dirasa belum sempurna, Puan mempersilakan UU Ciptaker untuk dibenahi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait