Mogok Kerja Nasional Berakhir, Begini Langkah Buruh Selanjutnya demi Tolak UU Ciptaker
Reuters
Nasional

Demi menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, buruh menggelar aksi mogok kerja nasional sejak Selasa (6/10) dan berdemo di jalan. Lantas apa langkah buruh selanjutnya?

WowKeren - Serikat buruh sepakat mengadakan aksi mogok kerja nasional sejak Selasa (6/10) sampai Kamis (8/10) kemarin. Selain mogok kerja, buruh juga turun berdemo dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lantas langkah apa yang akan ditempuh buruh ke depannya? Dihimpun dari berbagai sumber, rupanya serikat buruh sendiri saat ini masih belum mencapai kata sepakat sebab ada 2 alternatif yang dipertimbangkan.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyatakan pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di beberapa daerah Indonesia. Namun ini masih wacana sebab diperlukan konsolidasi antar serikat buruh se-Indonesia.

"Kita akan konsolidasi dalam waktu dekat," kata Jumisih, dilansir dari CNN Indonesia pada Jumat (9/10). "Potensi untuk turun lagi, untuk turun demo lagi sangat besar. Terlebih teman-teman di daerah berharap ini terus berlanjut proses perlawanannya ini."


Namun langkah berbeda dipertimbangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Serikat yang dipimpin oleh Said Iqbal ini berencana akan kembali melakukan perlawanan terhadap UU Ciptaker dengan mengajukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," terang Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip oleh Kompas. KSPI bersama 32 federasi buruh lain pun akan tetap melanjutkan penolakan dengan cara konstitusional lain.

Said juga menyinggung upaya kampanye nasional maupun internasional, untuk menggalang dukungan demi menggagalkan pengesahan UU Ciptaker. "Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," imbuh Said.

Sementara itu, sebelumnya, dalam unjuk rasa, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker. Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam surat terbukanya kemarin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru