'Turuti' Puan Maharani, Jokowi Bakal Libatkan Masyarakat Susun Aturan Turunan UU Ciptaker
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Imbauan melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan turunan UU Ciptaker ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Jokowi pun turut menyinggung soal opsi penerbitan Perppu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan resmi usai pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law memicu gelombang protes besar-besaran. Lewat konferensi persnya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (9/10), Jokowi blak-blakan membuka alasan hingga meluruskan disinformasi dan hoaks yang ada.

Tak hanya itu, Jokowi pun sigap membubuhkan "janji manis" di akhir konferensi persnya. Yakni janji sang kepala negara untuk melibatkan pula masyarakat dalam menyukseskan UU Ciptaker. Lantas seperti apa peran masyarakat bila saat ini UU Ciptaker posisinya sudah disahkan oleh DPR RI?

Rupanya Jokowi "menuruti" arahan dari Ketua DPR Puan Maharani. Sebab dalam keterangan resminya, putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu mendorong pemerintah untuk melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat, terutama dari kalangan buruh, untuk menyusun 40 aturan turunan UU Ciptaker.

"Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan Presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul banyak PP atau Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ungkap Jokowi. "Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah."

Jokowi juga meyakinkan, penerapan UU Ciptaker bisa menjadi solusi menyediakan jutaan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Yang tentu output akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya," tegas Jokowi. "Dan juga (memperbaiki) penghidupan bagi keluarga mereka."

Namun Jokowi juga mempersilakan jika masih ada yang hendak mengkritik isi dari UU Ciptaker. Namun dengan tegas Jokowi meminta agar masyarakat mengajukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judical review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," pungkasnya.

Pernyataan tegas Jokowi ini sekaligus menggugurkan asa buruh dan mahasiswa agar sang RI 1 menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebelumnya Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian juga sudah menegaskan hal serupa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru