Hampir 6 Ribu Demonstran UU Ciptaker Diciduk, Ratusan Orang Masuk Tahap Penyidikan
Nasional

Polri menyatakan sebanyak 5.918 demonstran diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkisme selama berunjuk rasa. Kini sebanyak 240 orang masuk tahap penyidikan.

WowKeren - Indonesia dihadapkan pada gelombang demonstrasi besar-besaran demi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Demo ini terjadi serentak di beberapa wilayah Indonesia, diikuti baik oleh buruh hingga mahasiswa dan pelajar.

Namun suasana demo ternyata sempat berubah rusuh dan Polri pun sampai harus mengamankan 5.918 orang terkait aksi massa tersebut. Nyaris 6 ribu pendemo ini diamankan karena diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (10/10). Namun ternyata "hanya" 240 orang yang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau menjadi tersangka.

Selain itu, sebanyak 153 orang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sementara sebanyak 87 orang lain sudah dilakukan penahanan.


Terkait penindakan terhadap ribuan demonstran ini, tegas Argo, merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara. Para pendemo ini, imbuh Argo, sudah melakukan tindakan anarkis sehingga perlu didisiplinkan agar senantiasa mampu memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," pungkas Argo, dilansir dari Republika. Pada kesempatan yang sama, jenderal polisi bintang dua ini menyebut dari semua pendemo yang sudah diamankan, sebanyak 145 orang dikonfirmasi reaktif COVID-19 usai mengikuti rapid test.

Memang ada risiko penyebaran wabah virus Corona di tengah demonstrasi yang terjadi. Oleh karena itu, Argo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menolak UU Ciptaker lewat jalur konstitusional, yakni mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) alih-alih turun beraksi.

Presiden Joko Widodo juga sudah menekankan hal serupa. Sang kepala negara mementahkan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker, seperti disampaikan dalam konferensi persnya, Jumat (9/10).

"Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judical review melalui MK, Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," tegas Jokowi, dilansir dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru