Menlu Sebut WNI Boleh Bepergian ke Singapura, Ini Syaratnya
pixabay.com
Dunia

Kesepakatan ini memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Singapura. Begitu juga sebaliknya, warga negara asing (WNA) Singapura juga bisa masuk ke RI

WowKeren - Indonesia dan Singapura telah menyepakati Travel Corridor Arrangement (TCA). Pengumuman peraturan perjalanan ini disampaikan oleh Menteri Luar negeri Retno Marsudi.

"Pada pagi hari ini saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia Singapura untuk travel corridor arrangement telah selesai," kata Retno dalam keterangan resminya, Senin (12/10). "Dari pihak Singapura TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL."

Pengaturan perjalanan ini akan berlaku dua pekan setelah peluncuran ini, atau pada 26 Oktober mendatang. Kesepakatan ini memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Singapura. Begitu juga sebaliknya, warga Singapura juga bisa masuk ke RI.

"Sesuai dengan kesepakatan dengan Singapura pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini," lanjut Retno. "Yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020."


Kendati demikian, baik WNI maupun WNA Singapura yang hendak melakukan perjalanan antar negara diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu. TCA dan RGL Indonesia dan Singapura dapat diperoleh dengan pengajuan aplikasi e-visa imigrasi bagi WNI dan safe travel pass bagi warga Singapura.

Selain itu, perlu juga diingat jika aturan ini berlaku secara terbatas. WNI dan WNA Singapura yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kepentingan bisnis. Hingga kini, kedua negara belum mengeluarkan izin perjalanan untuk tujuan wisata. Sehingga dengan kata lain, kebijakan ini tidak berlaku untuk tujuan wisata.

"TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak," tutur Retno menjelaskan. "Dengan demikian maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata."

Tentu saja, kebijakan ini juga dilengkapi dengan syarat terkait protokol pencegahan COVID-19. Pelamar diwajibkan melakukan tes PCR sebanyak dua kali. Yang mana, biaya tes ini tidak akan ditanggung pemerintah alias ditanggung sendiri oleh masing-masing pelamar.

"PCR pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan," lanjut Retno. "Dan PCR kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal Ferry."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait