Jumlah Halaman Pada Naskah UU Ciptaker Berubah-ubah, Ada Indikasi Pasal Gaib?
Nasional

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memastkan pihaknya akan menelusuri adanya indikasi pasal-pasal gaib dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja lantaran jumlah halaman yang berubah-ubah.

WowKeren - Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja mengalami perubahan pada jumlah halamannya. Pasalnya, pada Rapat Paripurna Senin (5/10) yang hanya berjumlah 905 halaman.

Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja membengkak menjadi 1.035 halaman. Kekinian, naskah tersebut menyusut dengan jumlah halaman sebanyak 812 dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi DPR.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera pun memastikan partainya akan menelusuri adanya pasal-pasal gaib dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, draf UU Cipta Kerja terus berubah-ubah meski telah disakhan.

Mardani menjelaskan, ia bersama para anggota DPR RI Fraksi PKS akan menelusuri indikasi adanya pasal-pasal gaib di draf UU Cipta Kerja terkini. "@FPKSDPRRI juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal 'gaib' dalam draf terakhir yang kami terima," tulis Mardani melaui akun Twitternya @mardanialisera, Selasa (13/10).

Menurut Mardani, berubahnya draf UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengabaikan proses formil. Ia meminta pemerintah untuk segera merilis draf resmi guna mengakhiri kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


"Berubahnya draf UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU ‘Sapu Jagat’ ini," tegasnya. "Pemerintah harus segera meliris draf resmi."

Meski draf tersebut berubah-ubah, Mardani menegaskan perubahan tersebut tidak boleh mengubah substansi keseluruhan. "Perlu diingat, meski draf terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan," tuturnya.

Dalam UU 'sapu jagat' tersebut, bukan hanya klaster ketenagakerjaan yang menjadi masalah. Masih banyak klaster lainnya yang sama merugikan masyarakat.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan penetapan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai bahan pelajaran penting ke depannya. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali. "Pelajaran penting untuk ke depan, membahas UU tidak bisa dianggap enteng karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara kita," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan jika naskah UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman akan dibawa ke Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menjelaskan ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal. "Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru