Pekerja Kontrak Ajukan Uji Materi UU Ciptaker ke MK
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua gugatan atau permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (12/10) kemarin.

WowKeren - UU Omnibus Law Cipta Kerja hingga kini masih mendapat penolakan dari masyarakat, terutama para pekerja. Mereka pun menggelar aksi demonstrasi agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk mencabut undang-undang yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu.

Tak hanya demo, mereka juga mengancam akan menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti 2 orang karyawan yang telah melayangkan gugatan tersebut pada Senin (12/10) kemarin.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara langsung ke loket penerimaan permohonan MK oleh warga sipil yang merupakan seorang karyawan dan serikat pekerja. "Sejauh ini ada dua permohonan diajukan, bisa dicek di situs MK untuk mencermati permohonannya," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dilansir CNNIndonesia, Selasa (13/10).

Permohonan tersebut, kata Fajar, tengah diproses dan akan diagendakan sidang pertama paling lama dua pekan setelah permohonan terdaftar. "Paling lama 14 hari sudah harus diagendakan sidang pertama, paling lama ya itu. Berarti bisa lebih cepat dari itu," imbuhnya.

Permohonan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Pada laman MK RI, menyebutkan dalam pokok perkara kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Lebih lanjut kedua pemohon mengajukan permohonan uji materi untuk tiga hal dalam UU Ciptaker, yang meliputi soal penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penghapusan ketentuan minimal dalam memberikan pesangon, serta penghapusan ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.


"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pemberian pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," demikian bunyi petikan permohonan tersebut.

Oleh sebab itu, kedua pemohon meminta agar MK menyatakan sejumlah pasal perkara yang diajukan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya, dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz. Berkas dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020 ini berisi permohonan untuk uji materiil terhadap Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Ciptaker.

Sebab, Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Penghapusan ketentuan itu meliputi pengaturan soal PKWT, aturan perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis, aturan upah minimum pekerja dan pengupahan, dan aturan pesangon atau penghargaan jika terjadi PHK. Sehingga, para pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, maka rumusan pasal a quo yang menghapus seluruh muatan materi dalam pasal 65 UU Ketenagakerjaan, telah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh sepanjang pengaturan syarat-syarat tertentu terkait batasan pekerjaan yang dapat diserahkan ke perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," demikian bunyi petikan permohonan tersebut.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait