36 Investor Asing Ikut Tolak Omnibus Law, Ini Kata Pemerintah
Nasional

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menjawab surat terbuka 36 investor global terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menjawab surat terbuka 36 investor global terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. "Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan," ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam surat balasan tersebut, Selasa (13/10).

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditujukan untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi tanpa mengabaikan masalah lingkungan. "Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahendra menyadari bahwa masalah lingkungan menjadi tantangan yang dihadapi oleh semua negara baik negara maju maupun berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang-barang Indonesia. "Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan melalui mendorong adopsi SDG PBB pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya mencapai tujuan ini," tegasnya.


Dalam kasus deforestasi, Indonesia, sudah banyak menyiapkan upaya untuk mencegahnya baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta. "Pada tahun 2015, kami berkomitmen untuk mengurangi 29% emisi kami pada tahun 2030 dan 41% dengan kerja sama internasional. Berdasarkan data dan proyeksi terbaru, kami sedang dalam perjalanan untuk memenuhi atau bahkan melampaui komitmen kami tahun ini," paparnya.

Oleh karena itu, Mahendra memastikan jika Omnibus Law bakal tetap mematuhi komitmen internasional RI di bawah perjanjian, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

"Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang," tuturnya. "Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipaham."

Sebelumnya diketahui, setidaknya 35 investor global turut mengkritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digadang-gadang pemerintah mampu meningkatkan investasi asing. Mereka mengingatkan Indonesia jika UU Ciptaker bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait