Tak Main-Main, Warga Jakarta Bisa Kena Denda Rp5 Juta Jika Tolak Tes Corona
Nasional

Pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 telah selesai dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ada denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak dilakukan tes virus corona.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah selesai membahas Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Dalam Raperda yang masih digodok ini, ada sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga DKI Jakarta yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satu sanksi yang diatur dalam Raperda ini adalah penolakan tes virus corona. Nantinya, warga yang menolak untuk dilakukan tes COVID-19 seperti rapid test ataupun swab test dapat dikenai denda sebesar Rp5 juta.

"Jadi ada beberapa hal yang kita atur," ujar Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan, seperti dilansir dari Detik pada Rabu (14/10). "Misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR (polymerase chain reaction) itu dikenakan sanksi Rp 5 juta."

Judistira membeberkan alasan pihaknya menetapkan denda sebesar Rp5 juta tersebut. Menurutnya, denda yang besar dapat menciptakan efek jera kepada masyarakat yang kerap menyepelekan penyebaran virus corona. Ia juga menegaskan denda Rp5 juta bukan akal-akalan pihaknya untuk mencari uang.


"Kenapa Rp 5 juta? Untuk efek jera saja, bukan untuk mencari uang dari situ," jelas Judistira. "Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini."

Lebih lanjut Judistira menjelaskan jika sanksi dalam Perda selama ini selalu memiliki batasan. Adapun batasan yang dimaksud adalah denda kurungan penjara selama 6 bulan dan maksimal denda Rp 50 juta.

"Ada batasan dalam Perda itu dalam kita menerapkan sanksi," terang Judistira. "Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan."

Saat ini, Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah disepakati antara DPRD DKI dan Pemprov DKI. Selanjutnya, draf Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum akhirnya disahkah dalam rapat paripurna.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait