Beda Lagi, Muhammadiyah Sebut UU Ciptaker dari Istana 1.187 Halaman
Rawpixel/McKinsey
Nasional

PP Muhammadiyah mengungkap naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mereka terima memuat 1.187 halaman, jauh berbeda dibandingkan naskah final yang disebut berisi 812 halaman.

WowKeren - Polemik soal UU Cipta Kerja Omnibus Law terus berkembang di ruang publik. Termasuk yang dipermasalahkan adalah perihal jumlah halaman yang secara "ajaib" terus berubah-ubah dalam berbagai kesempatan.

Yang terakhir disampaikan ke publik, UU sapu jagat itu disebut memiliki 812 halaman dan disebut sudah final. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menegaskan bahwa jumlah halaman itu meliputi 488 halaman draf resmi dan sisanya lampiran penjelasan.

Namun kali ini fakta berbeda diungkap oleh Muhammadiyah. Sebagai salah satu pihak yang menolak UU Ciptaker, rupanya Muhammadiyah malah menerima UU Ciptaker berisi 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"(Yang kami terima) 1.187 halaman," ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dilansir dari Kumparan pada Kamis (22/10). Padahal bila mengikuti pernyataan DPR RI, semestinya UU Ciptaker tersusun atas 812 halaman.


"Saya hanya menerima satu versi saja," imbuh Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa PP Muhammadiyah hanya menerima satu jenis UU. Naskah versi itu pula yang nanti akan dikaji Muhammadiyah untuk disampaikan koreksinya kepada Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, Muhammadiyah masih berpegang pada paham menolak UU Ciptaker sebagaimana sikap yang ditunjukkan ormas Islam besar lain. PP Muhammadiyah yang telah menemui sang presiden pun meminta agar UU Ciptaker ditunda penerapannya.

"PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku (terlebih dahulu)," kata Abdul Mu'ti. "Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya."

"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," imbuhnya. Memang sejauh ini baru Muhammadiyah yang menyampaikan permintaan agar penerapan UU Ciptaker ditunda, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Presiden Jokowi menolak opsi penerbitan Peraturan Pemerintah untuk Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL (Omnibus Law) inisiatif pemerintah," beber Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, Minggu (18/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait