Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran
Nasional

KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia rencananya akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

SE Menaker Ida Fauziyah tersebut langsung mendapat respons keras dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh," tutur Iqbal dilansir CNBC Indonesia pada Selasa (27/10). "Hanya memandang kepentingan pengusaha semata."

Lebih lanjut, Iqbal memahami bahwa kalangan pengusaha kini memang tengah kesusahan. Namun, tuturnya, kalangan buruh juga jauh lebih susah.

Oleh sebab itu, Iqbal menilai pemerintah seharusnya bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Sedangkan bagi perusahaan yang memang tidak mampu, bisa melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu," jelas Iqbal. "Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat."


Iqbal lantas menjelaskan ada empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus dinaikkan. Yang pertama, jika upah minimum tidak naik maka akan membuat situasi semakin panas. Terlebih kalangan buruh kini masih memperjuangkan penolakan Omnibus Law. Hal ini bisa membuat aksi massa semakin membesar.

Kemudian yang kedua, Iqbal menilai alasan upah tak dinaikkan karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia pun membandingkan kondisinya dengan tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," ungkapnya. "Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."

Alasan ketiga, upah minimum yang tidak naik akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan membuat tingkat konsumsi jatuh. Hal ini tentu bisa berdampak negatif untuk perekonomian.

Sedangkan alasan keempat, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi virus corona (COVID-19). Dengan demikian, Iqbal meminta agar kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia rencananya akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9-10 November 2020. Aksi penolakan Omnibus Law dan tuntut kenaikan upah minimum 2021 itu disebut akan diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait