Yusril Ingatkan Pemerintah Soal UU Ciptaker: MK Bisa Batalkan Seluruhnya
Nasional

Dalam proses pembentukan Undang-Undang yang mengusung metode omnibus, selain memberikan pengaturan baru, sangat mungkin untuk mengubah Undang-Undang yang ada.

WowKeren - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut buka suara mengenai ramai polemik Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan.

Hal ini bisa saja terjadi jika dalam prosedur pembentukannya, Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada pemerintah maupun DPR untuk berhati-hati.

Jika pemerintah ingin mempertahankan, maka harus bisa menjelaskan argumen yang meyakinkan. Jika tidak, maka UU Ciptaker sangat mungkin untuk dibatalkan, terlepas dari apakah materi dalam UU tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11). "Tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945."


Dalam proses pembentukan UU yang mengusung metode omnibus, selain memberikan pengaturan baru, sangat mungkin untuk mengubah UU yang ada. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," lanjutnya. "Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini."

Selain itu, ia juga menyoroti soal uji materiil. UU Ciptaker sendiri mencakup persoalan yang begitu luas. Sehingga pemohon akan fokus terhadap pasal yang menyangkut kepentingan mereka. "Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) disebut akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru