Warga Tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, Ini Syaratnya
Nasional

Meski pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan kurang dari sebulan lagi, terdapat 1.052.010 pemilih yang belum merekam dan memiliki KTP Elektronik alias e-KTP.

WowKeren - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 siap dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang. Meski pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari sebulan lagi, terdapat 1.052.010 pemilih yang belum merekam dan memiliki KTP Elektronik alias e-KTP.

Diketahui, kepemilikan e-KTP merupakan salah satu cara untuk bisa mencoblos di Pilkada. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, 1.052.010 pemilih yang belum merekam e-KTP tersebut hanya sekitar 1,05 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemarin saya sudah rapat dengan Pak Viryan (Komisioner KPU) di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK," tutur Zudan pada Kamis (19/11). "Dengan demikian, sampai dengan 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen."


Lantas bagaimana nasib warga yang belum merekam alias memiliki e-KTP? Zudan menyatakan bahwa warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020, asal mereka terdaftar dalam DPT.

Menurut Zudan, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU. "Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih," demikian kutipan pasal tersebut.

Zudan pun menjelaskan bahwa kepemilikan e-KTP merupakan alternatif apabila warga tidak terdata di DPT. "Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik," demikian kutipan Pasal 57 ayat (2) UU Pilkada.

Lebih lanjut, Zudan menyebut bahwa Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota terus menggencarkan perekaman e-KTP bagi warga yang terdaftar sebagai pemilih hingga hari-H Pilkada. Hal tersebut dilakukan dengan sistem jemput bola. "Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman e-KTP hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," pungkas Zudan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait