Kapolri Didesak Komunitas Pers Untuk Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI
Nasional

Adapun pasal 2d Maklumat Kapolri Idham Azis berisi, 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

WowKeren - Kepolisian RI (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pasal 2d dalam maklumat tersebut lantas mendapat kritik dari Komunitas Pers lantaran dinilai tak sejalan dengan demokrasi.

"Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'," tutur Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan pada Sabtu (2/1).

Komunitas Pers mengeluarkan pernyataan sikal terhadap pasa 2d Maklumat Kapolri soal FPI pada 1 Januari 2020. Komunitas Pers sendiri terdiri dari AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," demikian kutipan pernyataan Komunitas Pers tersebut, dilansir detikcom. "Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'."


Pasal tersebut juga dinilai bisa mengancam tugas jurnalis dan media yang berfungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Oleh sebab itu, Kapolri didesak Komunitas Pers untuk mencabut pasal tersebut.

"Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers," lanjut pernyataan Komunitas Pers tersebut. "Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers."

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis dalam maklumatnya juga turut mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas FPI. Orang-orang yang terlihat menyebarkan simbol dan memakai atribut FPI akan dianggap melakukan tindakan melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkaitFPI," demikian isi maklumat itu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait