FPI Ganti Nama Pasca Dilarang, Polri Sebut Tetap Bisa Dibubarkan Karena Ini
https://humas.polri.go.id
Nasional

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, organisasi tersebut harus terdaftar secara resmi jika ingin diakui sebagai ormas.

WowKeren - Pemerintah Indonesia diketahui telah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi FPI yang telah berniat mengganti nama mereka.

Polri lantas menyatakan bahwa pihaknya tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggota atau simpatisan FPI meski mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, organisasi tersebut harus terdaftar secara resmi jika ingin diakui.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya," tutur Rusdi di Mabes Polri pada Selasa (5/1). "Apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku."

Jika organisasi tersebut tak mendaftarkan diri dan tak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah berwenang untuk melarang dan bahkan membubarkan kegiatan organisasi itu. Pasalnya, tutur Rusdi, kegiatan tersebut berarti tidak memiliki dasar hukum atau legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai ormas.


"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar," kata Rusdi. "Tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar."

Sementara itu, pihak Front Persatuan Islam sendiri telah menyatakan tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut kuasa hukum Front Persatuan Islam, Azis Yanuar, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh konstitusi.

"Tidak akan daftar daftar, sesuai UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) juncto putusan MK Nomor 82 Tahun 2013," tegas Aziz pada 2 Januari 2021 lalu. Diketahui, Pasal 28e ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sedangkan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bertentangan dengan UUD 1945. Ini berarti, organisasi yang tidak memiliki SKT bukannya dianggap bubar, melainkan hanya tidak terdaftar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait