Epidemiolog Soal PSBB Jawa-Bali: Harusnya Sejak Pertengahan Desember
Nasional

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) menyoroti keputusan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan ini diambil imbas penyebaran virus corona yang semakin tak terkendali di Tanah Air.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono memberikan apresiasi kepada kebijakan pemerintah. Namun, ia menyebut seharusnya kebijakan itu diterapkan sejak pertengahan Desember 2020 lalu seusai Pilkada.

"Iya seharusnya seperti itu," kata Pandu seperti dilansir dari Detik, Rabu (6/1). "Seharusnya lebih cepat (pembatasan baru diterapkan), ya harusnya dilakukan mulai pertengahan Desember setelah pilkada."

Pandu mengatakan dirinya telah memprediksi adanya peningkatan signifikan kasus virus corona pada akhir tahun 2020. Selain itu, dia juga mengaku sudah memprediksi pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 kasus akan meningkat melebihi kapasitas rumah sakit.


"Prediksinya sudah bisa diduga sebelum nya," ungkap Panji. "Prediksi akhir tahun dan awal tahun 2021 akan meningkat terus melampaui kemampuan kapasitas layanan kesehatan."

"Bagaimana implementasinya dan monevnya (monitoring dan evaluasi)," sambungnya. " Ya bagaimana implementasinya itu kan tanggungjawab pemda, bagaimana monitoring dan evaluasinya, (peningkatan) 3T itu yang harus dilakukan pemerintah."

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Diantaranya mengenai kapasitas kantor hingga kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring.

"Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021). "Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan."

Berdasarkan data dari covid19.go.id, Indonesia telah mencetak rekor penambahan kasus virus corona tertinggi pada Rabu (6/1) kemarin. Tercatat, 8.854 kasus COVID-19 dilaporkan hanya dalam tempo waktu 24 jam. Akibatnya, Tanah Air kini telah melaporkan total 788.402 kasus positif.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait