Mendagri Buka Kemungkinan Penerapan WFH 100 Persen Jika Ditemukan Klaster Kantor
Nasional

Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang, seluruh kantor harus menerapkan kerja dari rumah alias WFH untuk 75 persen karyawan.

WowKeren - Salah satu aktivitas yang dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang adalah kegiatan perkantoran. Nantinya, kantor harus menerapkan kerja dari rumah alias WFH untuk 75 persen karyawan.

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka kemungkinan WFH dinaikkan menjadi 100 persen jika masih ada klaster virus corona (COVID-19) yang ditemukan di kantor. "Kalau sekarang kan 75 persen working from home. (Kalau) masih terjadi klaster kantor, bisa (WFH) 100 persen," terang Tito pada Jumat (8/1).

Menurut Tito, embatasan di bidang lain juga bisa mengalami penyesuaian. Contohnya, pemerintah akan melarang makan di tempat alias dine in seluruhnya jika terjadi klaster COVID-19 di restoran. Diketahui, untuk sementara kapasitas dine in masih diperbolehkan sebesar 25 persen.


Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pemerintah kini berusaha mengurangi interaksi di masyarakat untuk menekan penularan COVID-19 yang kian masif. "Tujuan kita adalah agar terjadi penurunan kurva. Jangan sampai melebihi kapasitas kesiapan (layanan) kesehatan," tegas mantan Kapolri tersebut.

Di sisi lain, PPKM Jawa-Bali ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio misalnya, menilai kebijakan ini terlambat lantaran angka kasus positif corona di Indonesia sudah terlanjur tinggi dan sulit untuk ditekan.

Kendati sudah terlambat, Agus tetap menghormati langkah dan kebijakan pemerintah ini. Namun, ia tak yakin jika langkah PPKM ini bisa efektif bila penegakan hukumnya masih lemah. Apalagi dari seluruh provinsi di Jawa dan Bali, hanya DKI Jakarta dan Jawa Timur yang punya Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan dan denda.

Sementara itu, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai kebijakan ini seharusnya telah diterapkan sejak pertengahan Desember 2020 lalu seusai Pilkada. Pandu sendiri mengaku sudah memprediksi pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 kasus akan meningkat melebihi kapasitas rumah sakit.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait