Usulan Pilkada Dimajukan ke 2022 Jadi Sorotan, Begini Sikap PDIP
Nasional

Usulan dimajukannya pilkada ke tahun 2022 menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Begini tanggapannya soal usulan tersebut.

WowKeren - Wacana dimajukannya pilkada ke tahun 2022 menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Ia menilai pilkada lebih baik digelar sesuai rencana awal di tahun 2024 mendatang.

"Tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024," kata Djarot seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (28/1).

Menurut Djarot, pilkada tetap harus dilakukan di tahun 2024 demi menjaga konsolidasi pemerintahan. "Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," imbuhnya.

Karena tak ada urgensi tertentu, Djarot mempertanyakan alasan pihak yang sangat ingin memajukan pilkada tersebut. "Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Djarot menyatakan bahwa PDIP hanya setuju untuk mengevaluasi proses pelaksanaannya, bukan merevisi UU pilkada serentak. Ia juga meminta pemerintah dan DPR tidak membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.


"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkas mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat mengatakan alasan pihaknya ingin memajukan pilkada ke tahun 2022. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan bagi para kepala daerah yang harus mengikuti pilkada bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Adapun UU pemilu yang diusulkan untuk direvisi adalah RUU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Salah satu naskah revisinya mengatur tentang pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

Dalam Pasal 731 Ayat (2), tertulis bahwa Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2017, salah satunya adalah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan dalam Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang sebelumnya menggelar pemilihan pada 2018.

Bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 direncanakan kembali melakukan pemilihan pada 2027 mendatang. Menurut draf revisi UU Pemilu tersebut, Pilkada 2027 akan menjadi Pemilu Daerah yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia secara serentak.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait