Pecah Rekor, Positivity Rate Harian Corona RI Tembus 36,1 Persen
Instagram/dishubjabar
Nasional

Adapun secara kumulatif, positivity rate COVID-19 Indonesia mencapai 17,5 persen. Padahal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ambang batas maksimal positivity rate COVID-19 adalah 5 persen.

WowKeren - Positivity rate alias rasio kasus positif virus corona (COVID-19) harian di Indonesia kembali pecah rekor pada Minggu (31/1) kemarin. Melansir CNN Indonesia, positivity rate corona Indonesia pada Minggu kemarin menembus angka 36,1 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding rekor sebelumnya pada Minggu (24/1) yang mencapai 33,24 persen. Sebagai informasi, positivity rate dihitung dari penambahan kasus positif corona harian dibagi jumlah orang yang diperiksa pada hari tersebut, kemudian dikali 100.

Pada Minggu kemarin, tercatat ada 12.001 kasus positif baru dan jumlah tes corona hari itu mencapai 33.162 orang. Sehingga angka positivity rate yang didapat adalah 36,1 persen.

Adapun secara kumulatif, positivity rate COVID-19 Indonesia mencapai 17,5 persen. Angka positivity rate Indoensia ini terbilang sangat tinggi. Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ambang batas maksimal positivity rate COVID-19 adalah 5 persen.


Sementara itu, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Tanah Air kini telah mencapai 1.078.314 kasus. Dari jumlah tersebut, 873.221 pasien telah dinyatakan sembuh dan 29.998 orang dilaporkan meninggal dunia.

Di sisi lain, Indonesia juga baru mencatat rekor kasus COVID-19 harian pada Sabtu (30/1) lalu. Melansir situs covid19.go.id, Indonesia mencatat 14.518 kasus positif COVID-19 dalam sehari pada Sabtu pekan lalu. Rekor sebelumnya tercatat pada 16 Januari 2021, kala Indonesia melaporkan 14.224 kasus COVID-19 baru dalam sehari.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya telah menegaskan bahwa biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sepenuhnya ditanggung pemerintah. Wiku pun mengimbau agar seluruh RS rujukan COVID-19 mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan COVID-19, termasuk dalam hal pembiayaan perawatan pasien. Ia mengingatkan adanya sanksi yang mengancam jika rumah sakit tak mengikuti aturan pemerintah.

"Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah," tegas Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/1) lalu. "Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait