Bukan Main! Korupsi Bansos Corona Direncanakan Sebelum Pandemi, Ini Penjelasan KPK
ANTARA
Nasional

Hasil rekonstruksi kasus korupsi bansos corona oleh KPK sangat mengejutkan. Bagaimana tidak, korupsi bansos ternyata telah direncanakan sebelum kasus COVID-19 masuk Indonesia.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (1/2). Hasil rekonstruksi ini mengungkap fakta yang sangat mengejutkan bagi masyarakat.

Terungkap, pertemuan para tersangka dan sejumlah pihak yang merencanakan melakukan korupsi bansos terjadi sebelum kasus COVID-19 pertama masuk ke Indonesia. Artinya, para koruptor telah merencanakan korupsi bansos sebelum Indonesia sendiri memiliki kasus corona.

Dilansir dari Detik, perencanaan korupsio terjadi dalam pertemuan yang diadakan pada Februari 2020. Padahal, Pemerintah Indonesia sendiri baru pertama kali mengumumkan kasus virus corona pertama pada tanggal 2 Maret 2020. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga baru mengumumkan situasi pandemi pada 11 Maret 2020.

Rekonstruksi ini dihadiri tiga tersangka bansos corona, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan Harry Van Sidabuke selaku pihak swasta pemberi suap. Sedangkan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diperagakan oleh pemeran pengganti.


Adegan rekonstruksi ini mengungkap pertemuan pertama untuk merencanakan korupsi dilakukan pada 1 Februari 2020. Penyidik KPK mengaitkan pertemuan itu sebagai awal mula pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap bansos.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang mendalami pertemuan tiga orang itu. Lembaga antirasuah ini juga perlu mengonfirmasi ke beberapa saksi untuk menguatkan tudingan penyidik.

”Mengenai peristiwa dalam adegan rekonstruksi tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain,” kata Ali seperti dilansir dari Medcom, Rabu (3/2).

KPK sendiri menilai masih ada keganjilan dalam pertemuan pertama yang diduga sebagai rencana korupsi bansos itu lantaran dilakukan sebelum pandemi. Walau begitu, Ali mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan langsung menuduh tiga orang tersebut kongkalikong bermain anggaran untuk korupsi.

Ali menjelaskan KPK masih butuh bukti tambahan untuk menjadikan temuan dalam rekonstruksi perkara itu sebagai acuan untuk menjerat tiga orang tersebut. “Untuk menjadi fakta hukum maka diperlukan setidaknya dua alat bukti baik itu keterangan setidaknya dua orang saksi saksi maupun alat bukti lain,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait