Bak Kerja Senyap, Menkumham Resmikan 49 Aturan Turunan UU Ciptaker 'Vaksin Ekonomi Nasional'
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly berharap puluhan aturan turunan UU Cipta Kerja yang disahkan Selasa (16/2) kemarin bisa menjadi 'vaksin' atas lesunya perekonomian Indonesia.

WowKeren - Tentu masih segar di ingatan bagaimana besarnya demonstrasi yang terjadi akibat penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Bahkan gelombang penolakan massa kala itu sampai menjadikan kata kunci terkait trending topic di dunia.

Namun pada akhirnya UU Ciptaker disahkan serta berujung pada pembahasan puluhan aturan turunannya. Dan pada Selasa (16/2) kemarin, pemerintah resmi mengundangkan 49 peraturan turunan UU Ciptaker, seperti disampaikan lewat pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna berharap ke-49 aturan turunan ini bisa segera berdampak terhadap pemulihan perekonomian nasional yang saat ini masih dibuat porak-poranda oleh wabah COVID-19. "Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Ciptaker diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," tutur Yasonna.

Tidak hanya itu, Yasonna juga berharap UU Ciptaker dan turunannya bisa menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab UU yang "merangkum" hingga puluhan beleid terkait tersebut bisa membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.


"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri," terang Yasonna, dilansir dari Republika. "Lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi."

Dikutip dari Tempo, UU Ciptaker dilengkapi dengan 49 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Setidaknya saat ini ada 1 PP dan 1 Perpres turunan UU Ciptaker yang sudah diundangkan, bahkan diimplementasikan, yakni perihal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI / SWF) yang dewan direksinya diresmikan kemarin.

Sedangkan total ada 45 PP dan 4 Perpres yang diundangkan pemerintah pada Selasa kemarin. Aturan-aturan turunan ini pun, jelas Yasonna, diharapkan bisa menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia selayaknya bagaimana vaksin diharapkan bekerja mengatasi dampak wabah COVID-19.

"Kami berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional," pungkas Yasonna. "Yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait