Pusat Hentikan Bantuan, Klungkung Bali Siapkan Rp 5 Miliar Untuk Karantina Pasien COVID-19 di Hotel
wikimedia.org/Mstyslav Chernov
Nasional

Pemerintah Kabupaten Klungkung akan tetap mengkarantina OTG-GR dan Nakes COVID-19 di hotel meski dana bantuan dari pemerintah pusat telah dihentikan. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyediakan pelayananan karantina mandiri bagi OTG-GR (Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan) dan Nakes COVID-19 di hotel. Hal ini ia sampaikan menyusul penghentian bantuan dana dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Untuk menambal tagihan, Pemda Klungkung akan menggunakan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2021. Suwirta yakin bahwa anggaran tersebut cukup untuk biaya operasional selama 10 bulan ke depan, dengan syarat tren penambahan kasus tidak mengalami lonjakan.

"Kita akan gunakan dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2021. Semasih bisa ditanggung dan regulasi memungkinkan, ya, harus kami tanggung. Karena kesehatan masyarakat jauh lebih penting," kata Suwirta seperti dilansir dari Kumparan pada Rabu (24/2).

Karena itulah Suwirta berharap tidak ada lonjakan kasus positif Corona agar anggaran Rp 5 miliar tersebut dapat digunakan sesuai waktu perkiraan. "Semoga saja tidak ada lonjakan yang signifikan," imbuhnya.


Jika dilihat dari segi efisiensi, Suwirta menganggap anggaran yang disediakan oleh Pemkab itu terbilang murah. Menurutnya, karantina mandiri di rumah hanya akan merepotkan banyak pihak dan pengawasannya tidak semudah di dalam hotel.

"Jadi lebih aman, lebih terjamin bila karantina di hotel. Sementara Satgas Gotong-Royong di Desa Adat bisa fokus untuk melakukan langkah pencegahan, dengan penegakan prokes," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni merinci biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk setiap pasien yang menjalani karantina mandiri di hotel. Menurutnya, biaya yang diperlukan untuk setiap pasien per harinya mencapai Rp 375 ribu. Sedangkan jumlah pasien yang menjalani perawatan di hotel adalah 27 orang.

Di sisi lain, penghentian bantuan dana dari pemerintah pusat untuk karantina mandiri di hotel tertuang dalam Surat Nomor 197/SatgasCovid-19/II/2021. Surat itu menyatakan bahwa pelaksanaan karantina bagi OTG-GR dan Nakes COVID-19 di hotel yang pembiayaannya oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Dana Siap Pakai diberhentikan. Meski penerimaan pasien telah dihentikan sejak 19 Februari, pemerintah masih akan menanggung pembiayaannya hingga 28 Februari mendatang.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait