Mengejutkan! Jokowi Buka Keran Investasi Industri Miras, Tapi Cuma Khusus di Wilayah Ini
PxHere
Nasional

Salah satu turunan UU Ciptaker ternyata mengizinkan investasi untuk industri miras dengan sejumlah persyaratan, termasuk berbasis lokasi. Berikut penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Selama ini pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai kategori bidang usaha tertutup. Namun secara mengejutkan, pemerintah akhirnya menetapkan industri tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021.

Kebijakan ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan demikian, industri produksi miras diizinkan untuk menerima suntikan modal dari para investor.

Beleid ini sendiri merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja yang "beranak" hingga puluhan Perpres dan Peraturan Pemerintah terkait. Lebih lanjut dijelaskan, di Lampiran III Perpres 10/2021 itu mencakup 4 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Yang pertama adalah untuk industri miras mengandung alkohol, sedangkan yang kedua adalah industri miras mengandung alkohol berbahan anggur. Selain itu, diatur pula persyaratan lain penanaman modal yang disesuaikan dengan lokasi.


Bisnis miras yang bisa ditanami modal baru, berdasarkan regulasi ini, hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bisnis ini pun harus dengan memerhatikan kebudayaan serta kearifan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian yang ketiga perdagangan eceran miras dan beralkohol. Sedangkan yang terakhir perdagangan eceran kaki lima miras atau beralkohol. Syarat lainnya dari kategori ini adalah jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Industri miras ini dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan UMKM. Hanya saja untuk investor asing kegiatan usahanya harus dalam skala besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar di luas tanah dan bangunan. Investor asing juga wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Soal disahkannya Perpres investasi miras ini, dijelaskan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, adalah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong bidang usaha prioritas. Dan dengan pengesahan beleid ini, maka industri tertutup yang ada di Indonesia adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, serta bahan kimia perusak ozon.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait