Punya Alergi Obat dan Makanan, Bisakah Menerima Vaksin COVID-19?
Unsplash/Sharon McCutcheon
Health

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) baru-baru ini telah mengeluarkan rekomendasi baru kategori orang yang layak dan tidak layak divaksin COVID-19.

WowKeren - Program vaksinasi COVID-19 hingga saat ini terus berjalan. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) baru-baru ini telah mengeluarkan rekomendasi baru yang layak dan tidak layak divaksin.

Apabila dalam rekomendasi sebelumnya, seseorang yang memiliki reaksi alergi obat dan makanan belum tercantum pada daftar penerima vaksin Corona yang layak. Kini, yang memiliki riwayat alergi tersebut diperbolehkan menerima vaksin Corona, salah satu pertimbangan PAPDI untuk mempercepat herd immunity.

"Upaya untuk mempercepat herd immunity pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas," ungkap PAPDI dalam pernyataan yang dirilisnya, Jumat (19/3).


Menurut rekomendasi PAPDI, alergi obat yang sering ditemukan umumnya terjadi pada pemberian antibiotik neomisin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin. Vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut, sehingga tidak ada masalah. Untuk alergi makanan, PAPDI menyebut tidak menjadi kontraindikasi pada pemberian vaksinasi virus Corona COVID-19.

Selain itu, PAPDI menyebut, individu yang berusia 18 hingga 59 tahun yang memenuhi kriteria di bawah ini tidak diperbolehkan untuk divaksin Coronavac, yaitu:

  1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19.
  2. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
  3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Selain itu, untuk usia di atas 59 tahun, untuk kelayakan divaksin Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Terdiri dari resistensi, aktivitas, penyakit, usaha berjalan, dan hilangnya berat badan.

Jika hasil dari RAPUH tersebut diperoleh lebih dari 2, maka mereka belum layak untuk divaksinasi. Namun, jika ragu dengan penilaian sendiri, disarankan untuk ke dokter ahli di bidangnya seperti dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis penyakit dalam umum.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait