Dugaan Unlawful Killing, Polisi Penembak Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka
Unsplash/Max Kleinen
Nasional

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjamin pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

WowKeren - Kasus tewasnya laskar FPI usai bentrok dengan polisi pada Desember 2020 lalu terus bergulir. Kekinian, tiga orang polisi yang diduga terlibat dalam unlawful killing di kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers pada Selasa (6/4). "Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka."

Namun demikian, salah satu polisi yang berstatus terlapor dalam peristiwa tersebut telah meninggal dunia pada Januari 2021 lalu. Polisi berinisial EPZ tersebut dilaporkan meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan.

Dengan demikian, tersisa dua orang tersangka dalam kasus ini. "Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas Rusdi.


Lebih lanjut, Rusdi menjamin pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50," papar Rusdi.

Sebagai informasi, tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Penanganan kasus ini juga melibatkan lembaga lain seperti Komnas HAM. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menduga terjadi unlawful killing sebab keempat laskar FPI itu masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Di sisi lain, kasus bentrok berdarah yang lantas menjadikan keenam laskar FPI itu sebagai tersangka telah resmi dihentikan oleh Polri pada Maret 2021 lalu. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan penyetopan kasus alias SP3 dilakukan sesuai regulasi di Pasal 109 KUHP, yakni jika tersangka sudah meninggal dunia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru