Ini Permintaan Habib Rizieq Agar Puasanya Tak Batal Kala Sidang di Bulan Ramadhan
Nasional

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara tes swab di Rumah Sakit UMMI pada Rabu (7/4) kemarin.

WowKeren - Habib Rizieq baru saja menjalani persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara tes swab di Rumah Sakit UMMI pada Rabu (7/4) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq sempat meminta Majelis Hakim untuk mengubah waktu pelaksanan tes swab terhadap sang klien sebelum persidangan selanjutnya digelar.

Pasalnya, pelaksanaan tes swab yang digelar siang hari di bulan Ramadhan dikhawatirkan bisa membatalkan ibadah puasa. Dengan demikian, kuasa hukum Habib Rizieq meminta agar proses tes swab sang klien dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadhan.

"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa beberapa kali sebelum sidang di-swab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya," tutur kuasa hukum Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa."

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadwanto pun memberikan jawaban. Menurut Khadwanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim teknis terkait jadwal tes swab Habib Rizieq sebelum sidang.


"Terkait dengan swab bagi bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis," jawab Khadwanto. "Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti kan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis."

Di sisi lain, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq dalam persidangan tersebut. Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah sesuai dengan ketentuan.

Salah satu pertimbangan hakim dalam menolak eksepsi tersebut adalah hal yang disampaikan Habib Rizieq di nota keberatan tersebut merupakan materi pokok perkara yang perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Dalam eksepsinya, Rizieq mengaku di RS UMMI untuk cek rutin kesehatan alih-alih membuat keonaran seperti yang disebutkan JPU. Ia juga mengklaim perawatannya di RS UMMI adalah upaya penanggulangan wabah dan bukan menghalangi.

Poin lain yang turut ditolak hakim di eksepsi Rizieq adalah soal bantahan menyiarkan kabar bohong soal kondisinya di RS UMMI. Kembali menurut hakim poin tersebut adalah materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait