37 Kabupaten/Kota Ini Ternyata 'Kebal' Larangan Mudik Lebaran 2021, Kok Bisa?
Twitter/UNIMASofficial
Nasional

Larangan mudik Lebaran dilakukan secara ketat mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun ternyata Menhub Budi Karya Sumadi memberlakukan pengecualian untuk 37 kota/kabupaten berikut.

WowKeren - Mulai 6 Mei 2021 mendatang, pemerintah resmi menerapkan arangan mudik Lebaran demi menekan angka penyebaran COVID-19. Larangan ini berlangsung secara ketat di berbagai daerah Indonesia sampai tanggal 17 Mei 2021.

Namun ternyata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan sejumlah pengecualian, seperti tercantum di Peraturan Menhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Termasuk di antaranya daerah yang disebut sebagai wilayah aglomerasi.

Mengutip definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, aglomerasi berarti pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Dalam peraturan tersebut, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan meski di tengah larangan mudik Lebaran 2021. Apa saja?


  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

Di luar ke-37 kabupaten/kota yang dikelompokkan dalam 8 wilayah aglomerasi, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku secara penuh. Bila ada yang melakukan perjalanan di luar kedelapan wilayah tersebut, maka akan diminta putar balik atau dikenai tilang.

Namun pemerintah rupanya juga memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok masyarakat dan kepentingan. Termasuk di antaranya jika mampu menunjukkan "surat sakti" Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 ini akan dilakukan terhadap semua moda transportasi yang beroperasi di Indonesia. "Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian semua moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," tegas Adita.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait